Search
Close this search box.

Jual Miras Ilegal, Pemilik Warung Kelontong Dipenjara 20 Hari

Benuanta.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus menggiatkan penindakan terhadap penjual minuman keras (miras) ilegal. Pada Kamis (10/8/2023), Satpol PP mengajukan dua perkara tindak pidana ringan (tipiring) ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Salah satu perkara tipiring yang diajukan adalah kasus penjualan miras tanpa izin oleh pemilik warung kelontongan di Jalan A.M Sangaji Belibis berinisial AW. AW terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.

Baca juga  ART Tewas Diterkam Harimau, Polisi Jerat Majikan 5 Tahun Penjara

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan hukuman kepada AW berupa denda sebesar Rp1,5 juta atau kurungan selama 20 hari. AW memilih untuk menjalani hukuman kurungan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Samarinda, Herri Herdany, mengatakan bahwa Satpol PP akan terus menindak tegas penjual miras ilegal. “Kami akan terus menegakkan peraturan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan bidang dan tupoksi kami,” kata Herri.

Baca juga  Pernikahan Berujung Maut, Pemuda Tewas Ditusuk

Herri juga mengimbau kepada pemilik warung kelontongan untuk tidak menjual miras tanpa izin. “Kami selalu mengingatkan kepada pemilik warung kelontongan, untuk tidak dan jangan berani kembali berjualan atau menjual minol tanpa adanya ijin resmi,” kata Herri.

Selain kasus penjualan miras ilegal, Satpol PP juga mengajukan perkara tipiring lain yaitu kasus pedagang kaki lima (PKL). Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan hukuman kepada PKL berupa denda sebesar Rp500 ribu.

Baca juga  Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu, Sebagian Bakal Diedarkan di Samarinda

Dengan adanya penindakan ini, Satpol PP berharap dapat menciptakan Kota Samarinda yang bersih dari miras dan PKL yang mengganggu ketertiban umum.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved