Search
Close this search box.

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka Kasus Hoax

Benuanta.id – Bareskrim menetapkan pengacara ulung Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Pengacara Yosua Hutabarat itu ditetapkan tersangka atas kasus hoax dana capres Rp300 triliun yang dilaporkan oleh ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar membenarkan soal penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tersebut.

“Benar,” ujar Adi Vivid dikutip detikcom, Rabu (9/8/2023).

Baca juga  Indonesia Siap Kirim Kapal Rumah Sakit ke Gaza

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca juga  Pengamen di Samarinda Ditangkap Bawa Sabu 0,36 Gram
Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved