Benuanta.id – Seorang pria berinisial S (42) ditangkap Polres Nunukan setelah kedapatan mempekerjakan dua orang anak yang masih di bawah umur sebagai badut.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa kedua anak tersebut masing-masing berusia 7 dan 10 tahun. Mereka bekerja di lampu merah sebagai badut penghibur yang menggunakan kostum.
“Petugas Sat Sabhara Polres Nunukan yang tengah melakukan patroli mendapati kedua anak tersebut pada Senin (31/7/2023). Mereka kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan,” kata Taufik.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa kedua anak tersebut dipekerjakan oleh S. S merupakan warga Sulawesi Selatan yang sudah menekuni profesi sebagai badut penghibur di Nunukan sejak tahun 2020.
“Dua anak tersebut berangkat dari Sebatik ke Nunukan untuk bekerja sebagai badut. Mereka bekerja di lampu merah dan berkeliling di warung-warung. Mereka juga pernah dibawa ke Tarakan dan Malinau untuk bekerja di acara expo,” kata Taufik.
Orang tua kedua anak tersebut baru sekitar 8 bulan pindah dari Tarakan ke Sebatik untuk mengais rezeki sebagai pemukat rumput laut. Mereka bersaudara ada 7 orang, dan anak yang bekerja sebagai badut ini itu anak yang ke 4 dan 5. Mereka memang tidak bersekolah, karena orang tuanya kesulitan mengurus berkas mereka.
Siswati mengatakan bahwa kedua orang tua anak ini tidak mengetahui terkait larangan anak di bawah umur untuk bekerja. Mereka telah diberikan penjelasan oleh petugas kepolisian, dan mereka berjanji tidak akan memperkerjakan kedua anaknya lagi.
Terhadap S, untuk memberikan efek jera, pihaknya telah melakukan penahanan 1×24. Selain itu, nantinya S akan diberikan surat pernyataan agar tidak lagi memperkerjakan anak dibawah umur. Nantinya, jika masih didapati ada anak dibawah umur yang dipekerjakannya, maka S akan diamankan.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan kepada kedua anak tersebut.
Hukum Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
Pekerjaan anak merupakan salah satu masalah sosial yang masih terjadi di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak yang masih di bawah umur tidak boleh dipekerjakan.
Ada beberapa alasan mengapa anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan. Pertama, anak masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan fisik dan psikisnya. Kedua, anak masih membutuhkan pendidikan dan pengasuhan dari orang tua atau walinya. Ketiga, anak masih rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Pekerjaan anak dapat berdampak negatif bagi anak, baik fisik maupun psikis. Secara fisik, anak dapat mengalami gangguan kesehatan, seperti pertumbuhan yang tidak optimal, cedera, dan penyakit akibat paparan bahan berbahaya. Secara psikis, anak dapat mengalami stres, depresi, dan gangguan kecemasan.
Jika Anda menemukan kasus pekerjaaan anak, Anda dapat melaporkannya ke pemerintah daerah setempat, Dinas Sosial, atau kepolisian. Anda juga dapat melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) terdekat.