Gandeng Unriyo Yogyakarta, DPRD Berau Gelar Bimtek Tingkatkan Pemahaman Tugas Wakil Rakyat

Bisnis

Bimtek DPRD Berau bekerja sama dengan Unriyo Yogyakarta
Bimtek DPRD Berau bekerja sama dengan Unriyo Yogyakarta

BENUANTA – Bimtek digelar DPRD Berau bekerja sama dengan Unriyo Yogyakarta untuk meningkatkan pemahaman soal tugas wakil rakyat.

DPRD Berau menggelar bimbingan teknis atau bimtek tentang Pendalaman Tugas dan Fungsi Anggota DPRD 2024-2029.

Kegiatan Bimtek ini digelar bekerja sama dengan Universitas Respati Yogyakarta atau Unriyo Yogyakarta.

Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menjelaskan, kegiatan bimtek dilakukan dengan tujuan mewujudkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Berau yang berkualitas.

Acara pembukaan Bimtek tersebut dihadiri oleh Wakil 3 Rektor Universitas Respati Yogyakarta (UNRIYO), Yeyen Subandi, sebagai mitra pelaksana kegiatan.

Dia menjelaskan, bimtek tersebut terlaksana berkat hasil kerjasama (MoU) antara Sekretariat DPRD Kabupaten Berau dengan Pusat Kajian Pelatihan Pengembangan Masyarakat (PKP2M) Unriyo Yogyakarta.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota DPRD, khususnya dalam tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, serta untuk memperdalam pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi DPRD,” ujar Dedy Okto Nooryanto.

Dedy Okto Nooryanto juga mengingatkan bahwa peran dan fungsi DPRD sangat penting dalam mengawal lembaga eksekutif daerah dan mendorong lahirnya kebijakan publik yang partisipatif dan mensejahterakan masyarakat luas.

“Pelaksanaan Bimtek ini sangat penting sebagai upaya meningkatkan kapasitas setiap anggota DPRD Berau dalam rangka memahami setiap aturan yang terus mengalami perubahan dan dinamika,” ujarnya.

“Dengan memahami aturan secara baik dan benar, saya percaya bahwa kita sebagai wakil masyarakat akan bisa mengemban tugas dengan baik pula sesuai dengan apa yang telah kita pikul dipundak masing-masing,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Berau juga mengucapkan terima kasih kepada Rektor Unriyo Yogyakarta dan seluruh civitas akademika, PKP2M, serta para narasumber dan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai informasi, kegiatan bimtek berlangsung selama tiga hari pada 26-29 November 2025, di mana pada hari pertama bimtek, materi yang disampaikan mengenai Implikasi UU No. 1 Tahun 2023 terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah, yang diisi oleh pemateri dari Direktorat Bidang Hukum Kementerian Dalam Negeri, Rozi Beni. (ADV/DPRD Berau)

Bagikan:

Baca Juga