Benuanta.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan waktu 7 hari kepada TikTok Shop untuk mengurus izin e-commerce. Hal ini disampaikan Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (27/9).
Zulkifli mengatakan, TikTok Shop saat ini hanya memiliki izin sebagai social commerce, yang hanya boleh digunakan untuk promosi dan iklan. Untuk melakukan transaksi jual beli, TikTok Shop harus memiliki izin e-commerce.
“TikTok Shop diberi waktu seminggu untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media,” kata Zulkifli.
Setelah masa 7 hari berakhir, TikTok Shop tidak boleh beroperasi lagi jika belum mendapatkan izin e-commerce.
“Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” kata Zulkifli.
Zulkifli menegaskan, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.
Lebih lanjut, Zulkifli meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Zulkifli, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag pun akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah,” kata Zulkifli.