BENUANTA – Setelah lima tahun tertahan di meja birokrasi, rencana pemisahan kelembagaan antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Berau akhirnya memasuki babak akhir. DPRD Berau memastikan regulasi pemisahan akan segera disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini menjadi angin segar bagi pembenahan struktur organisasi penanganan bencana dan kebakaran di daerah. Selama ini, Damkar masih berada di bawah koordinasi BPBD, meski secara nasional aturan telah mengamanatkan pemisahan.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah rutin berkoordinasi dengan Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Berau untuk mempersiapkan dasar hukum pemisahan tersebut.
“Mereka kan mengusulkan agar Damkar dipisahkan dari BPBD Berau. Jadi kami fasilitasi pembentukan aturannya,” ujarnya.
Pertemuan terakhir antara DPRD dan Pemkab Berau pada akhir April lalu menjadi titik terang. Meski saat ini rancangan aturan masih bersifat usulan, Nurung menyebut bahwa pengesahan hanya tinggal menunggu waktu.
“Insya Allah sudah final dari Bapemperda sebelum bulan ini (Mei) berakhir,” tambahnya.
Payung hukum yang digunakan adalah Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, yang mengatur nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan secara terpisah dari BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, untuk dapat dijalankan di daerah, tetap dibutuhkan penguatan dalam bentuk Perda.
Menurut Nurung, konsultasi juga dilakukan ke kementerian terkait guna memastikan penyusunan regulasi tidak bertentangan dengan aturan pusat.
“Maka dari itu kami juga terus menggodok aturannya, nanti bentuknya Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Adv/DPRD Berau)




