BENUANTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menegaskan pentingnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati sebagai instrumen kontrol atas jalannya pemerintahan, bukan sekadar seremonial tahunan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Berau Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD dan turut dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama unsur pemerintah daerah lainnya.
Dedy menekankan bahwa LKPJ adalah bentuk pelaporan pelaksanaan tugas kepala daerah selama satu tahun anggaran. Tapi, menurutnya, substansi laporan ini jauh lebih penting dibanding formalitasnya.
“Tapi ini bagian penting dari mekanisme check and balance dalam sistem pemerintah daerah. Ini instrumen pertanggungjawaban kinerja kepala daerah,” tegas Dedy.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk mengkaji laporan tersebut secara objektif dan menyeluruh. Rekomendasi harus disampaikan paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, merespons positif rekomendasi yang disampaikan DPRD. Ia mengaku akan menjadikannya sebagai acuan penting dalam penyusunan kebijakan ke depan. Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan sejumlah capaian selama tahun 2024, termasuk berbagai penghargaan di bidang pembangunan.
Meski demikian, Bupati menyadari bahwa penghargaan bukanlah satu-satunya tolok ukur kesuksesan.
“Saya mewakili pemerintah daerah, berkomitmen untuk menjalankan seluruh rekomendasi LKPJ yang telah disampaikan kepada kami. Saya harap, pemerintah daerah dan DPRD Berau selalu menjalin sinergitas,” ujar Sri Juniarsih.
Komitmen itu kini menjadi titik tolak, apakah evaluasi DPRD benar-benar menghasilkan perbaikan kebijakan, atau sekadar berhenti sebagai formalitas tahunan. (Adv/DPRD Berau)