BENUANTA — Agenda mewujudkan kemandirian ekonomi kampung di Kabupaten Berau kini terus didorong untuk beralih memanfaatkan keunggulan potensi lokal.
Langkah ini mendesak lantaran keberadaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) tidak boleh lagi sekadar formalitas pemenuhan syarat administratif, melainkan wajib bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menegaskan, pemerintah kampung sudah saatnya mulai berpikir visioner untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah, baik berupa Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Alokasi Dana Kampung (ADK).
Menurutnya, kemandirian wilayah tidak akan pernah tercapai jika struktur keuangan kampung terus bersandar pada anggaran rutin pemerintah tanpa diimbangi usaha produktif yang mampu menghasilkan pendapatan mandiri bagi masyarakat.
“BUMK harus menjadi ruang usaha masyarakat. Kampung perlu punya sumber ekonomi sendiri agar tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah,” ujar Arman.
Arman menguraikan, sejauh ini masih banyak variasi potensi lokal di Berau yang belum disentuh dan dikelola secara maksimal.
Padahal memiliki peluang pasar yang sangat menjanjikan apabila dikembangkan secara serius melalui BUMK.
Salah satu ceruk bisnis potensial yang ia soroti berada di kawasan-kawasan lingkar perkebunan kelapa sawit.
Wilayah tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang luar biasa tinggi apabila masyarakat setempat dibekali kemampuan untuk mengolah limbah sawit menjadi aneka produk turunan baru yang bernilai jual.
“Seperti kampung-kampung yang di kawasan perkebunan sawit, itu berpeluang besar tumbuh melalui pengelolaan limbah sawit sebagai produk bernilai jual,” katanya.
Ia mencontohkan beberapa kampung di Berau yang saat ini sudah mulai bergerak membangun fondasi kemandirian ekonominya melalui penguatan BUMK.
Di antaranya geliat usaha yang ditunjukkan Kampung Long Lanuk, Labanan Makarti, dan Sukan Tengah.
Menurutnya, langkah berani dari ketiga kampung tersebut menjadi sinyal positif mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengelola kekayaan daerahnya secara mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan.
Namun, di samping penguatan internal sektor usaha, Arman juga memberikan catatan mengenai pentingnya dukungan regulasi yang ramah investasi dari pemerintah daerah.
Ia mendesak instansi terkait untuk segera menggencarkan sosialisasi lanjutan terkait Peraturan Daerah Tahun 2023 yang mengatur tentang pengembangan usaha kampung.
Termasuk melakukan sinkronisasi aturan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jaminan kepastian hukum dan regulasi merupakan faktor paling determinan agar rantai birokrasi proses pendirian hingga pengurusan izin usaha BUMK tidak berjalan berbelit-belit.
Sehingga dapat dieksekusi lebih cepat oleh pemerintah kampung.
Dorongan masif terhadap penguatan stabilitas BUMK ini diyakini bakal menjadi strategi jangka panjang untuk membangun ketahanan ekonomi domestik.
Selain itu, membuka lapangan pekerjaan baru berbasis kearifan lokal di Berau.
“Karena dukungan pemerintah harus sejalan, seperti perizinan, pelatihan, dan pembinaan,” pungkas Arman. (Adv/DPRD Berau)




