BENUANTA – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 114 buruh di PT Lantana Multi Mineral (LMM), subkontraktor PT Kaltim Jaya Bara (KJB) di Berau, menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Dalam rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Rabu (20/5/2025), dewan mendesak agar perusahaan menuntaskan seluruh hak pekerja sebelum mengambil langkah PHK.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh diabaikan. Termasuk gaji, upah lembur, dan kewajiban lainnya harus dipenuhi sebelum perusahaan menghentikan hubungan kerja secara sepihak.
“Semua hak mereka, mulai dari gaji, upah lembur dan beberapa hal lain yang jadi hak para pekerja harus ditunaikan seluruhnya. Kami minta perusahaan untuk bisa bertanggung jawab penuh,” tegas Dedy.
Dari total 114 pekerja yang terdampak, sekitar 30 di antaranya diketahui menolak keputusan PHK. Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menyebut bahwa penyelesaian hubungan industrial ini harus ditempuh melalui jalur damai dan normatif.
Menurutnya, klaim pailit yang dilontarkan pihak perusahaan seharusnya disertai audit sebagai bukti. Namun, hingga kini audit tersebut belum disampaikan secara transparan.
“Terkait klaim pailit perusahaan, seharusnya ada audit eksternal atau internal sebagai pembuktian. Namun ini bisa diselesaikan melalui jalur normatif dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan,” jelas Zulkifli.
Ia mengakui, alasan PHK karena proyek perusahaan dinyatakan tutup. Namun tidak ada penjelasan resmi mengenai penyebab tutupnya proyek tersebut. Pemerintah daerah berharap semua pihak terlibat duduk bersama dan mencari jalan keluar terbaik tanpa merugikan pekerja. (Adv/DPRD Berau)