Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih marak dijumpai di wilayah perkotaan Malinau. Selain di dalam kota atau wilayah perkotaan Malinau, kendaraan yang membawa barang melebihi kapasitas ini juga kerap dijumpai di jalanan lintas daerah di Kabupaten Malinau. Hal ini membuat jajaran Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Malinau intensif melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para supir kendaraan bermuatan lebih tersebut.
Seperti siang ini, personel Sat Lantas Polres Malinau memberikan sosialisasi dan himbauan di Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Trans Kalimantan Utara. Beberapa truk dan mobil pengangkut barang dengan muatan yang melebihi kapasitas masih sering dijumpai melintas, selain itu banyak juga dari kendaraan-kendaraan tersebut yang menggunakan aksesori seperti lampu-lampu di luar ketentuan, Sabtu (13/5).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc., mengatakan kegiatan sosialisasi dan himbauan ini gencar diberikan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bagi sopir agar tidak mengabaikan maupun melanggar ketentuan muatan.
“Kami dari jajaran Sat Lantas Polres Malinau gencar memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pengemudi truk atau kendaraan pengangkut muatan lainya yang berlebih ini untuk mengangkut muatan tidak berlebihan. Sesuai standar saja, tidak Over Dimension Over Loading, selain itu saya himbau juga agar tidak memasang aksesoris lampu-lampu yang berlebihan, karena jika berlebihan jelas melanggar aturan yang berlaku serta dapat menganggu pengguna jalan lainya,” ungkap Angel.
Ditambahkan Angel, Cipta Kondisi (Cipkon) keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalulintas tersebut juga bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Malinau.
“Truk atau kendaraan yang mengangkut barang dengan muatan lebih ini dianggap sering menyebabkan kecelakaan lalulintas dan membahayakan nyawa pengendara lainnya. Selain itu, kendaraan ODOL juga memicu kerusakan jalan raya. Untuk itu pemilik jasa dan sopir ini diharapkan memahami ketentuan perundang-undangan di bidang lalulintas yang berlaku khususnya dalam mengangkut muatan,” tambahnya.
Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc., juga menambahkan bahwa terkait larangan kendaraan ODOL ini, Sat Lantas Polres Malinau sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat mengenai aturan kendaraan ODOL baik secara langsung maupun melalui sarana media sosial, media cetak dan media elektronik. Angel juga mengatakan bahwa jajaranya akan terus memberikan himbauan kepada para sopir kendaraan berlebih ini agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi muatan kendaraan.
“Kami akan terus menggencarkan sosialisasi dan himbauan terkait larangan kendaraan ODOL yang masih ditemui baik melalui media sosial dan media lainya serta pemasangan spanduk himbauan di jalan raya. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pemilik jasa angkutan, karena semua ini demi keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan,” tutupnya.