Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Tersangka Korupsi Terkait Izin Tambang PT Sendawar Jaya

Benunta.id– Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan izin tambang untuk perusahaan PT Sendawar Jaya. Langkah ini diambil setelah penyidikan atas Benny yang sebelumnya dimintai kesaksiannya pada Jumat, 18 Agustus lalu.

Kepastian status tersangka bagi Benny dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, pada Kamis, 24 Agustus.

Baca juga  Rendi Imbau Masyarakat Antisipasi Musim Kemarau

Penyidik merujuk pada keterkaitan antara Benny dengan Ismail Thomas, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta mantan Bupati Kutai Barat. Ismail Thomas sendiri telah mendekam dalam tahanan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, memaparkan bahwa Ismail Thomas disinyalir melakukan pemalsuan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya saat menjabat sebagai anggota DPR. Akibat perbuatannya tersebut, Ismail Thomas dijatuhi masa penahanan selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 3 September 2023, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung.

Baca juga  Satpolair Polres Bontang Amankan Tersangka Pengeboman Ikan

“Kami telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial IT, yang merupakan anggota Komisi I DPR RI,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya di kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus.

Sebelumnya, Ismail Thomas juga telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Baca juga  Upaya Pencegahan Karhutla, Rendi Serahkan Mobil Pemadam untuk Kecamatan Samboja dan Sekitar
Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved