Benuanta.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bekerja sama dengan Polda Kaltara dan Jasa Raharja menggelar program bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 17 Agustus hingga 30 September 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Dr. Tomy Labo, mengatakan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Tomy, Rabu (9/8/2023).
Program bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor ini meliputi:
- Bebas sanksi administratif PKB
- Pengurangan pokok PKB
- Keringanan pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo
- Pembebasan BBNKB II dan seterusnya
Tomy menjelaskan, bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun.
“Jika kendaraannya menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun plus dendanya dihapus. Jika 4 tahun ke bawah, maka dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” jelasnya.
Tomy mengajak seluruh masyarakat Kaltara untuk memanfaatkan program ini.
“Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Bapenda Kaltara di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.