Search
Close this search box.

Jual Istri Rp900 Ribu di MiChat, Dua Pemuda Asal Banjarmasin Diamankan Polsek KP Samarinda

Benuanta.idPetugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada Sabtu (22/7) lalu.

Dua pelaku TPPO berhasil diamankan oleh petugas. Mereka adalah JI (21) dan RA (19) yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Wakapolresta, AKBP Eko Budiarto menjelaskan, kedua pelaku mencari pria hidung belang dengan cara memasarkan istri dari pelaku JI melalui aplikasi MiChat. Tempat yang digunakan untuk melayani pria hidung belang adalah salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.

Baca juga  Aniaya Anak Tiri hingga Luka Robek dan Pendarahan di Kepala, Pria di Sungai Siring Ditangkap Polisi

Ketika petugas menerima informasi tentang bisnis esek-esek ini, mereka segera melakukan penyelidikan. Petugas menyamar untuk memesan wanita yang dijajakan oleh pelaku.

“Korban (istri pelaku) ditawarkan dengan harga Rp 900 ribu pada saat itu. Setelah korban tiba di hotel yang disepakati, petugas yang menyamar langsung berhasil menangkapnya untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Eko Budiarto pada Kamis, 27 Juli 2023.

Baca juga  Sita 8 Poket Sabu, Polisi Amankan Pasangan Suami Istri ini di Muara Badak

Dalam pengakuan korban, ia mengaku dipaksa oleh suaminya untuk melayani pria hidung belang. Korban telah tinggal di Samarinda selama sepekan terakhir, datang bersama suaminya dan rekannya, RA. Korban telah beberapa kali melayani pria hidung belang sejak berada di Kota Samarinda. Tarif sekali kencan korban rata-rata Rp 300 ribu, meskipun kali terakhir ia ditawarkan dengan harga Rp 900 ribu.

Baca juga  Puncak Musim Kemarau di Kalimantan Timur Diprakirakan Lebih Kering

Setelah berhasil mengamankan korban, petugas segera melakukan tindaklanjut dan berhasil menangkap JI dan RA dari tempat persembunyiannya. “Mereka berencana untuk melanjutkan aksinya pada tanggal 26 Juli,” tambah Eko Budiarto.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindakan perdagangan orang ini dapat dikenai hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved