BENUANTA – Masa depan pariwisata di Kecamatan Pulau Derawan kini berada di persimpangan jalan.
Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun regulasi tegas mengenai penataan kawasan darat di pulau wisata unggulan tersebut.
Tanpa adanya aturan yang jelas, ia mengkhawatirkan wajah Derawan akan semakin semrawut dan perlahan kehilangan daya tarik magisnya bagi para pelancong.
Dukungan terhadap penataan kawasan sebenarnya telah disuarakan Saga dalam forum Musrenbang beberapa waktu lalu.
Namun, ia menekankan, komitmen lisan saja tidak cukup.
Camat hingga kepala kampung di lapangan akan sulit melakukan tindakan penertiban jika belum memiliki payung hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan.
“Ini sulit dilaksanakan kalau tidak ada regulasi. Penataan kawasan darat itu kewenangan kita, jadi harus segera dikaji dan dibuat aturannya,” tegas Saga, Sabtu (7/3/2026).
Kondisi di lapangan saat ini mulai menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, terutama terkait menyempitnya akses jalan akibat pembangunan bangunan yang tidak terkontrol.
Jika pola pembangunan liar ini dibiarkan terus berlanjut tanpa pengawasan, kenyamanan wisatawan yang menjadi aset utama Derawan akan terancam sirna.
Saga menegaskan, semangat dari regulasi ini bukanlah untuk membatasi hak masyarakat dalam membangun.
Namun untuk memastikan setiap pembangunan tetap tertib dan mendukung keberlanjutan kawasan wisata.
Kekhawatiran utama terletak pada potensi menurunnya minat pengunjung jika lingkungan pulau sudah terlanjur padat dan tidak tertata dengan baik.
Estetika dan kemudahan akses di daratan pulau sangat menentukan kesan pertama bagi wisatawan yang datang.
“Kalau makin lama makin sempit dan tidak tertata, orang jadi kurang tertarik datang. Kita ingin pengunjung lebih nyaman. Ini demi masa depan Derawan,” ujarnya.
Regulasi yang diusulkan nantinya diharapkan mampu mengatur poin-poin krusial seperti garis sempadan jalan, jarak antar bangunan, hingga pola pengembangan permukiman dan unit usaha wisata.
Dengan adanya aturan tertulis, pemerintah kampung akan memiliki legitimasi kuat untuk melakukan pengawasan rutin terhadap setiap proyek pembangunan baru.
Saga juga mengingatkan adanya perbedaan kewenangan yang harus dipahami secara jeli.
Sementara pembangunan di atas laut berada di bawah kendali pemerintah provinsi dan pusat, kawasan daratan sepenuhnya merupakan ranah kewenangan pemerintah kabupaten.
Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi sangat diperlukan agar aturan yang dibuat tidak tumpang tindih namun tetap sinkron.
“Yang darat ini jelas kewenangan kita. Jangan sampai kita terlambat bertindak setelah kawasan terlanjur padat dan sulit ditata,” pungkasnya. (Adv)




