Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Partisipasi Warga pada PSU Pilkada 2024

Fathur

Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Partisipasi Warga pada PSU Pilkada 2024

Kukar – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, Bupati Kukar Edi Damansyah mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi. Surat Edaran ini bertujuan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, pekerja swasta, maupun pelaku usaha agar mendukung dan aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan PSU.

SE bernomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 tersebut menginstruksikan agar semua pihak memberikan kesempatan kepada karyawan dan pegawai untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terkecuali. Edi Damansyah menegaskan pentingnya kehadiran masyarakat dalam pesta demokrasi untuk memastikan legitimasi dan keberhasilan PSU.

“Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pelaksanaan PSU di Kukar. Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh ASN, non-ASN, serta pekerja di wilayah Kukar untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih pada hari tersebut,” ujar Bupati Edi.

Lebih lanjut, Surat Edaran ini juga mengatur mekanisme operasional sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, dan layanan transportasi agar tetap berjalan optimal selama PSU berlangsung. Namun, pegawai yang bertugas tetap diberikan kesempatan untuk menunaikan hak pilihnya.

Tak hanya itu, perusahaan swasta juga diminta menyesuaikan jam kerja agar tidak menghalangi karyawan menggunakan hak pilih. “Pekerja yang bekerja pada hari PSU berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lain sebagaimana layaknya saat bekerja di hari libur resmi,” tambah SE tersebut.

Bupati Edi mengajak seluruh warga Kutai Kartanegara untuk menyukseskan PSU dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 19 April 2025.

“Mari kita sukseskan PSU Pilkada Kukar dengan datang ke TPS pada hari Sabtu, 19 April. Partisipasi aktif warga sangat menentukan masa depan daerah kita,” pungkasnya.

Langkah penerbitan Surat Edaran ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Kukar dalam menjamin hak politik warga sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik dan aktivitas ekonomi di tengah proses demokrasi.

(Mam/Adv/DiskominfoKukar)

Bagikan:

Baca Juga