Benuanta.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang beredar mengenai dugaan praktik jual beli lapak secara ilegal di Pasar Tangga Arung, Tenggarong. Isu tersebut muncul di sejumlah platform media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun masyarakat umum.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh proses penataan ulang pasar, termasuk pendataan lapak dan relokasi pedagang, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mengedepankan transparansi.
“Seluruh proses kami laksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Tidak ada praktik jual beli lapak ilegal yang kami ketahui. Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti, kami mendorong agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Sayid dalam keterangan resminya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan keadilan, Disperindag Kukar menggandeng pihak ketiga dalam proses pendataan dan verifikasi lapak, yakni Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) serta Forum Pedagang. Keterlibatan pihak independen ini bertujuan untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan dan memastikan semua pihak mendapat perlakuan yang adil.
“Kami ingin semua proses berjalan bersih, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kerja sama dengan institusi pendidikan dan organisasi pedagang kami nilai sangat penting dalam menjaga integritas proses,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sayid mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak langsung mempercayai kabar yang belum terbukti kebenarannya. Ia menekankan pentingnya bersikap bijak dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang sebelum menyebarluaskan informasi yang bersifat sensitif.
“Kami memahami bahwa proses penataan pasar menimbulkan dinamika. Namun, penyebaran isu yang tidak berdasar justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Kami harap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap berkoordinasi dengan pihak resmi jika ada keluhan,” tutupnya.
Dengan penataan ulang ini, Disperindag Kukar berharap Pasar Tangga Arung dapat menjadi pusat perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.
(Mam/Adv/DiskominfoKukar)




