BENUANTA – Pengelolaan Anggaran Dana Kampung (ADK) atau dana desa kini menjadi fokus perhatian serius jajaran legislatif di Kabupaten Berau.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, menekankan, efektivitas pembangunan di tingkat tapak sangat bergantung pada integritas dan kematangan perencanaan para Kepala Kampung (Kakam).
Ia mengingatkan, setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah pusat maupun daerah harus benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif.
Rifai menilai, dana desa memiliki peran vital sebagai motor penggerak infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan kesejahteraan warga di pelosok.
Oleh karena itu, para Kakam dituntut untuk lebih bijak dan visioner dalam memetakan prioritas pembangunan di wilayahnya masing-masing.
“Dana desa yang diterima setiap kampung seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, direncanakan dengan baik, dan dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Rifai.
Ketajaman dalam menentukan program kerja menjadi poin krusial yang disoroti oleh politisi senior ini.
Menurutnya, seorang Kepala Kampung harus memiliki pemahaman mendalam terhadap karakteristik dan masalah spesifik di wilayahnya.
Dengan begitu, alokasi anggaran tidak akan terbuang sia-sia pada proyek yang minim manfaat.
Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi sekadar pilihan, melainkan syarat mutlak dalam menjalankan amanah keuangan negara agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Rifai menegaskan, keterlibatan masyarakat mulai tahap perencanaan hingga pengawasan adalah kunci utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan kampung yang bersih.
“Dana desa harus dimanfaatkan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat. Kakam harus memahami kondisi wilayahnya dan menentukan program yang benar-benar dibutuhkan,” tegasnya.
Ia juga mewanti-wanti agar laporan pertanggungjawaban keuangan disusun dengan sangat teliti guna menghindari kesalahan prosedur yang fatal.
Rifai juga mengingatkan para Kakam agar belajar dari berbagai kasus hukum yang pernah menjerat aparat desa sebelumnya akibat penyalahgunaan anggaran.
Saat ini, sistem pengawasan dari pemerintah maupun lembaga penegak hukum telah berjalan sangat ketat dan berlapis.
Kesalahan sekecil apa pun dalam pengelolaan anggaran bisa berdampak sistemik dan merugikan nama baik pemerintahan kampung serta menghambat pembangunan daerah.
“Jangan salah langkah dalam mengelola dana desa. Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan. Kesalahan dalam pengelolaan bisa berujung pada masalah hukum yang serius,” katanya.
Ia menyatakan, DPRD Berau akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif untuk memastikan dana desa tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rifai juga menekankan, dana desa adalah instrumen negara untuk menghapus kesenjangan di tingkat desa.
Sehingga, pemanfaatannya harus berorientasi penuh pada kemajuan ekonomi kerakyatan.
“Kita tidak ingin ada penyalahgunaan yang justru merugikan masyarakat. Dana desa adalah amanah yang harus dikelola sebaik-baiknya demi pembangunan dan kesejahteraan desa,” pungkasnya. (Adv)




