Abdul Khairin: Polemik Pasar Pagi Samarinda Harus Segera Diselesaikan

Redaksi

WhatsApp Image 2024 02 27 at 18.25.15
WhatsApp Image 2024 02 27 at 18.25.15

Benuanta.id – Abdul Khairin, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menyoroti polemik lahan Pasar Pagi Samarinda yang bermasalah secara hukum. Ia mengatakan, polemik ini harus segera diselesaikan agar tidak merugikan nasib pedagang dan pemilik lahan.

“Sedikitnya ada 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pasar Pagi Samarinda Jalan Mas Tumenggung, masih bermasalah secara hukum. Hal ini menjadi perhatian serius,” kata Abdul Khairin, Selasa (20/2).

Abdul Khairin mengatakan, ia khawatir dengan nasib pasar ini, jika masalah lahan tidak segera diselesaikan. Ia berharap agar semua pihak dapat duduk bersama dan berkomunikasi dengan baik, untuk mencari win-win solution.

“Artinya kalau semua stakeholder duduk bersama dan berkomunikasi, rasa-rasanya akan ada titik temu yang memenangkan semua pihak,” ujarnya.

Abdul Khairin juga mengatakan, ia telah berbicara dengan Kepala Bidang Perencanaan (Bappeda) Kota Samarinda, terkait dengan permasalahan ini, agar tahun 2024 harus berjalan, dan mungkin akan ada beberapa hal yang harus dikomunikasikan kembali.

“Saya tidak yakin kemudian pihak pemerintah betul-betul menutup mata terhadap 48 SHM, saya yakin Pak Andi Harun punya kebijaksanaan untuk mencari titik temu yang terbaik, seperti komunikasi yang akan memutuskan seperti apa untuk problem ini,” tuturnya.

Abdul Khairin juga menjelaskan, karena ada agenda pemilu kemarin, jadi ia belum bisa mengatur agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Ia berharap, akhir Februari atau awal Maret bisa diagendakan untuk cepat dijalankan RDP, dan bisa memenangkan para pihak.

“Polemik ini harus segera diselesaikan agar tidak merugikan nasib pedagang dan pemilik lahan. Saya berharap pemerintah dan DPRD bisa bekerja sama untuk mencari solusi yang menguntungkan semua,” tutupnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan:

Baca Juga