BENUANTA – Grup idola VIVIZ berhasil memenangkan gugatan hukum untuk menangguhkan kontrak eksklusif mereka dengan agensi Big Planet Made Entertainment. Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut setelah menemukan bukti kuat mengenai pelanggaran kontrak keuangan.
Hakim dalam persidangan menyatakan bahwa pihak agensi telah gagal memenuhi kewajiban dasar mereka dalam memberikan transparansi hak keuangan artis. Agensi tersebut terbukti menahan pembayaran honor sebesar ratusan juta won tanpa disertai bukti potongan pajak maupun kuitansi yang jelas.
“Kepercayaan antara kedua belah pihak telah hancur karena agensi tidak memberikan rincian penyelesaian keuangan yang transparan,” ujar majelis hakim Sabtu (6/6/26).
Alibi Agensi Ditolak Pengadilan
Pihak manajemen agensi sempat mencoba membela diri dengan melemparkan kesalahan kepada konflik internal dan intervensi pihak luar. Namun pengadilan menilai alasan tersebut sama sekali tidak bisa membenarkan tindakan agensi yang menahan hak pendapatan para personel VIVIZ.
“Kelalaian dalam pembayaran honor merupakan pelanggaran berat yang membuat kontrak eksklusif ini tidak dapat dilanjutkan lagi,” kata majelis hakim.



