Sentil Perusahaan Nakal di Momen May Day, Dedy Okto: Kerja Lewat 3 Bulan Jangan Status Harian Lepas Terus!

Bisnis

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

BENUANTA — Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini kembali membuka tabir persoalan klasik yang belum tuntas di dunia kerja, khususnya di wilayah Kabupaten Berau.

Salah satu isu krusial yang kembali mencuat ke permukaan adalah nasib para pekerja harian lepas yang hingga kini dinilai masih banyak belum memiliki kejelasan status hubungan kerja.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai, persoalan karut-marut status ketenagakerjaan ini sejatinya bukan hal baru.

Ia menyebut, keluhan terkait ketidakpastian status kerja tersebut sudah berulang kali disampaikan aliansi buruh kepada legislatif, namun hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan dengan tuntas.

Menurutnya, para pekerja yang secara nyata sudah bekerja secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan seharusnya tidak boleh lagi menyandang status harian lepas. 

Mereka dinilai sangat layak dan berhak mendapatkan kepastian status hukum kerja yang lebih mengikat sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kalau sudah bekerja rutin dalam jangka waktu tertentu, harusnya ada kepastian. Tidak bisa terus menerus dibiarkan tanpa status yang jelas,” ujar Dedy.

Ia juga memberikan penegasan hukum bahwa aturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengatur mekanisme dinamika hubungan kerja secara sangat rinci.

Di dalam sistem kontrak korporasi, manajemen perusahaan hanya diperbolehkan melakukan perpanjangan perjanjian kerja dalam batas tertentu dengan total masa kerja akumulatif maksimal lima tahun.

Selain pembatasan masa kerja, keberadaan dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinilai memegang peranan yang sangat penting bagi perlindungan buruh. 

Dokumen tersebut bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan fondasi utama yang mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

“Setiap perpanjangan kontrak harus disertai perjanjian baru yang jelas. Ini penting agar tidak merugikan pekerja,” tegas Dedy.

Tidak berhenti di situ, Dedy juga menyoroti kinerja operasional dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau yang dinilai perlu tampil lebih aktif dan berani bersikap tegas di lapangan.

Ia memandang, masih maraknya temuan pelanggaran hak pekerja menjadi indikator kuat lemahnya fungsi penegakan aturan dari instansi teknis tersebut.

“Undang-undangnya sudah jelas. Tinggal bagaimana pengawasan dan penindakannya diperkuat. Disnaker harus benar-benar hadir melindungi pekerja,” katanya.

DPRD Berau berkomitmen akan terus mengawal penyelesaian masalah ini agar hak-hak seluruh pekerja dapat terpenuhi dan perusahaan patuh pada hukum.

Ia juga menaruh harapan agar momentum Hari Buruh tidak hanya habis sebagai ajang seremoni tahunan, melainkan menjadi pemantik perubahan nyata demi kesejahteraan tenaga kerja daerah. (Adv/DPRD Berau)

Bagikan:

Baca Juga