BENUANTA — DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 pada Senin (13/4/2026).
Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Berau dan pihak legislatif demi kelancaran penyusunan regulasi daerah.
Rapat tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Berau.
Acara ini dirangkaikan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pihak pemerintah kepada DPRD.
Sebaliknya, DPRD juga menyampaikan Raperda inisiatif mereka kepada pemerintah daerah untuk dibahas bersama.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, dan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, melakukan penandatanganan langsung yang disaksikan jajaran pimpinan DPRD, Wakil Bupati Gamalis, serta kepala organisasi perangkat daerah lainnya.
“Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun bersama DPRD dan kepala daerah,” ujar Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.
Dedy menjelaskan, MoU tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Perencanaan aturan daerah harus disusun berdasarkan skala prioritas untuk jangka waktu satu tahun berjalan.
Penyusunan Propemperda 2026 ini telah melalui serangkaian pembahasan mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Harmonisasi juga dilakukan bersama bagian hukum serta OPD pengusul agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas.
Pihak legislatif telah mengkaji setiap usulan secara komprehensif agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap aturan yang disahkan memiliki landasan yuridis yang sangat kuat.
Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat proses legislasi tanpa mengabaikan ketelitian dalam setiap pembahasannya.
“Kami telah melakukan pembahasan terhadap usulan Raperda untuk Propemperda Tahun 2026 secara komprehensif,” tambahnya.
Raperda dari pemerintah daerah mencakup beberapa aturan yang merupakan lanjutan atau luncuran dari tahun 2025.
Salah satunya adalah aturan mengenai Penyelenggaraan Pangan di Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, terdapat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan demi menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Berau.
Pemerintah juga mengusulkan aturan terkait pengelolaan keuangan daerah yang bersifat wajib menurut undang-undang.
Usulan baru tahun 2026 meliputi pertanggungjawaban APBD 2025 serta perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Terakhir, terdapat usulan awal untuk APBD Tahun Anggaran 2027 yang harus segera dipersiapkan sejak dini.
Ketiga aturan ini sangat vital bagi stabilitas dan keberlangsungan pembangunan infrastruktur serta layanan publik di Berau.
“Ketiga Raperda tersebut merupakan amanat undang-undang terkait pengelolaan keuangan daerah, sehingga wajib untuk dibahas,” jelas Dedy.
Dedy juga memaparkan dua Raperda inisiatif yang menjadi fokus utama pihak legislatif pada tahun ini.
Raperda pertama berkaitan dengan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Berau.
Regulasi ini akan menjadi pedoman resmi bagi pemerintah dalam melakukan identifikasi serta validasi masyarakat adat.
Hal ini penting agar identitas dan hak-hak masyarakat adat mendapatkan pengakuan hukum yang sah.
Raperda inisiatif kedua mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Aturan ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi kampung dalam mengelola potensi lokal yang ada.
Dedy berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah semakin kuat dalam menghasilkan produk hukum berkualitas.
Semua regulasi yang disusun harus tetap berpihak pada kepentingan luas seluruh masyarakat Berau.
“Diharapkan kampung memiliki kemandirian dalam mengelola potensi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Dedy. (Adv/DPRD Berau)




