Bangunan Liar Menjamur di Depan RSUD Baru, DPRD Berau Pertanyakan Ketegasan Satpol PP

Bisnis

Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai.

BENUANTA — DPRD Berau menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap maraknya bangunan ilegal di kawasan RSUD baru.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, mengungkapkan keresahannya atas kondisi di lapangan saat ini. 

Sejumlah bangunan liar diketahui masih berdiri kokoh di atas lahan milik pemerintah daerah tersebut. 

Lokasi bangunan ini berada tepat di depan pintu masuk rumah sakit yang akan segera dioperasikan.

Rifai menilai kemunculan bangunan permanen baru tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Berau.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seharusnya bertindak tegas dalam menertibkan setiap bangunan yang tidak berizin.

Keberadaan bangunan yang sudah dilengkapi fasilitas AC semakin memperjelas adanya pembiaran dari pihak terkait selama ini.

“Yang menjadi masalah sekarang, kita belum bisa menyelesaikan rumah-rumah yang ada di depan rumah sakit,” ujar Rifai.

Rifai menegaskan, status hukum lahan di kawasan tersebut secara jelas merupakan milik pemerintah daerah. 

Ia mempertanyakan kinerja Satpol PP dalam menjaga aset daerah yang seharusnya steril dari pemukiman ilegal. 

Kondisi ini dianggap sangat mengganggu estetika dan aksesibilitas rumah sakit kebanggaan masyarakat Berau tersebut. 

Penertiban harus segera dilakukan agar bangunan liar tidak semakin bertambah banyak di masa mendatang.

“Bangunan itu baru berdiri persis di depan pintu rumah sakit itu, sudah pasang AC lagi orangnya. Mana Satpol PP kita?” tegasnya.

Pemkab Berau didesak segera menuntaskan sengketa lahan di kawasan Inhutani agar operasional rumah sakit tidak terhambat. 

Rifai memastikan bahwa pihak DPRD siap memberikan dukungan penuh kepada pemda untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut. 

Keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan lahan negara sangat dibutuhkan demi kepentingan layanan kesehatan publik yang lebih luas. 

Tanpa langkah konkret, target pengoperasian rumah sakit pada pertengahan 2026 dikhawatirkan akan mengalami kendala besar.

“Jadi saya minta ini kita serius lah, kita selamatkan lahan ini supaya rumah sakit kita bisa beroperasi,” katanya.

Pihak legislatif berharap langkah penertiban bangunan ilegal maupun penyelesaian sengketa lahan dapat segera terealisasi. 

Hal ini sejalan dengan komitmen Bupati Berau untuk mengoperasikan fasilitas kesehatan tersebut pada tahun 2026. 

Penuntasan masalah di area Inhutani menjadi syarat mutlak agar rumah sakit dapat difungsikan secara maksimal bagi warga. 

Rifai menekankan, koordinasi lintas instansi merupakan kunci utama dalam memberantas praktik pendudukan lahan secara ilegal.

“Apalagi janji Bupati di 2026 ini mudah-mudahan bisa dioperasikan. Kita tuntaskan termasuk yang ilegal-ilegal di sana,” pungkas Rifai. (Adv/DPRD Berau)

Bagikan:

Baca Juga