Menanti Peraturan Daerah untuk Hukum Masyarakat Adat Kedang Ipil

Redaksi

Menanti Peraturan Daerah untuk Hukum Masyarakat Adat Kedang Ipil
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli.

BENUANTA – Upaya pengembangan dan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terus menunjukkan progres yang positif. Saat ini, proses pengajuan pengakuan hukum bagi komunitas adat tersebut telah mencapai tahap akhir, dan tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum yang sah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat telah diajukan dan berada dalam proses finalisasi. Namun, keberadaan Perda dianggap sebagai elemen krusial yang akan memperkuat posisi hukum komunitas adat agar dapat menjalankan nilai-nilai kearifan lokal mereka secara resmi dan berkelanjutan.

“SK untuk pengakuan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil sudah dalam proses. Namun, untuk bisa berjalan dengan baik dan terstruktur, dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat melalui Perda. Kami sangat berharap Pemkab Kukar dapat segera menerbitkannya,” kata Zulkifli.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya sekadar bentuk formalitas hukum, melainkan juga bagian penting dalam menjaga identitas budaya, hak atas tanah ulayat, dan kelangsungan nilai-nilai tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam hal ini, peran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan instansi terkait sangat diperlukan.

Menurut Zulkifli, legalitas yang jelas akan memungkinkan masyarakat adat untuk memiliki ruang gerak lebih luas dalam pelestarian budaya serta pemberdayaan ekonomi lokal yang berbasis pada kearifan lokal. Ia menambahkan bahwa pengakuan resmi juga akan membuka akses bagi masyarakat hukum adat terhadap berbagai program pembangunan, termasuk pemberdayaan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, masyarakat adat akan memiliki kekuatan hukum dalam mengelola wilayah adat dan budaya mereka. Ini juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan kontribusi mereka dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan transparan. Keterlibatan aktif masyarakat juga menjadi kunci agar pengakuan ini tidak hanya sekadar administratif, tetapi menjadi langkah nyata dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi komunitas adat.

“Masyarakat hukum adat adalah bagian dari kekayaan budaya kita yang harus dijaga bersama. Kami percaya bahwa melalui pendekatan yang inklusif, masyarakat Kedang Ipil dapat tumbuh dan berkembang tanpa kehilangan jati dirinya,” tutup Zulkifli. (Mam/Adv/DiskominfoKukar)

Bagikan:

Baca Juga