Benuanta.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang prima kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2024, di Ruang Rapat Disdukcapil Kukar Gedung E Lantai Dasar, Kompleks Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Senin (1/7/2024).
Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa FKP ini bertujuan untuk menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak terkait standar pelayanan yang telah ditetapkan Disdukcapil Kukar. “Saat ini Disdukcapil melakukan perbaikan terus menerus serta bersedia menerima sanksi maupun kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Iryanto dengan penuh semangat.
Iryanto menjelaskan bahwa terdapat 3 jenis Standar Pelayanan (SP) Administrasi Kependudukan Tahun 2024, yaitu pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, dan pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan secara tatap muka, online maupun offline.
FKP ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti pejabat dan staf Disdukcapil Kukar, Dinas Kominfo Kukar, DPMPTSP Kukar, BPJS Kesehatan Kukar, lurah, camat, tokoh agama, perwakilan ormas, dan media massa. Acara ini menjadi wadah bagi para peserta untuk menyampaikan kritik, saran, dan aspirasi terkait pelayanan Disdukcapil Kukar.
Menariknya, Disdukcapil Kukar menunjukkan keterbukaannya terhadap kritik dan saran yang disampaikan. Iryanto pun dengan sigap menjawab semua pertanyaan dan keluhan yang disampaikan oleh para peserta.
Di akhir acara, dilakukan penandatangan Berita Acara Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan 2024 oleh para peserta. FKP ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Disdukcapil Kukar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dan mewujudkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (Mam/Ftr/Adv/Diskominfo Kukar)